Beranda | Artikel
Perbedaan Antara Baiat Sunnah dan Baiat Hizbiyyah ?
Jumat, 13 Januari 2006

PERBEDAAN ANTARA BAI’AT SUNNAH DAN BAI’AT HIZBIYYAH ?

Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Kami mohon dari anda untuk menerangkan perbedaan antara bai’at sunnah dan baiat hizbiyyah, apa makna harakah, dan bolehkan memberikan nama dakwah salafiyyah dengan harakah sunniyah ataupun harakah salafiyyah

Jawaban.
Ikhwan sekalian, barang siapa yang paham menempatkan permasalahan di hulu niscaya akan selamat di hilir, kita harus mendudukkan istilah-istilah pada posisi sebenarnya. Karena tidak tepatnya meletakkan istilah akhirnya banyak orang kebingungan. Yang membaca karya-karya Syaikhul Islam khususnya karya-karya Ibnu Qayyim pasti akan menemukan berapa banyak penggunaan istilah-istilah yang keliru ini memporak-porandakan kebenaran.

Arti bai’at yang kami pahami dari nas-nas, tetap sebagaimana yang ada tidak ada yang baru, diantaranya Rasulullah bersabda.

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa yang mati dan tidak ada diatas pundaknya bai’at maka mati dalam keadaan jahiliyyah”.

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang bai’at ini dia berkata: ” Bai’at ini adalah bai’at untuk Imam”.

Bai’at ini memiliki hukum-hukum khusus sebagaimana yang diatur oleh syariat. Dalam hadis panjang yang bersumber dari Abdullah ibn Amr ibn ‘Ash sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang intinya Rasulullah bersabda.

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ

“Barang siapa yang membai’at imamnya dan mengulurkan tangan menjabatnya dengan sepenuh hati maka hendaklah mematuhinya sedaya mampu, jika ada imam lain yang muncul ingin merebut imamah darinya maka hendaklah kalian penggal leher orang tersebut. Dalam riwayat lain ; maka penggallah leher orang yang terakhir”.

Kami tidak mengetahui makna bai’at kecuali ini (yakni hanya untuk imam tertinggi,-pent) begitulah ditafsirkan bai’at pada hadis pertama tadi dengan hadis kedua. Jika kita tanyakan kepada kelompok-kelompok hizbiyyah yang menggunakan bai’at-bai’at versi mereka : “Apakah kalian akan menerapkan hadis kedua– yakni memenggal kepala imam-imam lain yang dibai’at jamaahnya– diluar kelompok kalian? mereka akan mengatakan tidak”.

Lantas kita katakan :” Kalau begitu bagaimana kalian membeda-bedakan hadis ini? Inilah yang disebut dalam istilah usul fikih dengan “at-tahakkum” yatiu perkataan sekehendak hati. Agama kita tidak dibangun diatas rasio. Adapun harakah yaitu pergerakan dalam dakwah. Kalimat ini tidak lagi diperdebatkan, bahwa jika disebut akan memiliki konotasi negative dan batil. Dan aku tidak tahu mengenai hal ini.

Adapun petanyaan mengenai aksi demonstrasi dan hukum pemilihan umum memurut Islam? Sebenarnya Para ulama-ulama besar zaman ini telah memberikan fatwa seputar masalah ini sebelum mereka wafat, di dalam Majalah Al-Asholah telah disebutkan fatwa syaikh-syaikh kami yakni Ibn Baaz, Syaikh Al-Albani dan Syaikh ‘Utsaimin semoga Allah merahmati mereka, yang intinya bahwa hal-hal yang ditanyakan tadi seluruhnya tidak pernah disyariatkan.

Mengenai pemilihan umum hukumnya adalah tidak boleh. Adapun yang membolehkannya sebenarnya karena melihat satu sisi dan tidak melihat kepada sisi-sisi lainnya. Cukuplah bagi orang-orang yang ingin memberikan suaranya dalam pemilu untuk menyibukkan diri dengan berjihad diantara manusia menyebarkan aqidah dan manhajnya, hingga barang dagangannya tersebut laris.

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1731-perbedaan-antara-baiat-sunnah-dan-baiat-hizbiyyah.html